Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Pleno dilaksanakan secara tertutup dan empat bakal pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon, wali kota dan wakil wali kota disampaikan melalui tim bakal paslon masing-masing," ujar Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi disela penyerahan berita acara di kantor KPU setempat, Rabu.

Selanjutnya, untuk pengumuman Surat Keputusan penetapan pasangan calon telah diunggah di laman kpu-makassar.go.id secara resmi sebagai bagian dari tahapan penyampaian kepada publik untuk diketahui bersama.

Baca juga: KPU Makassar buka ruang tanggapan masyarakat terhadap bapaslon

Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota menambahkan, empat pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat, begitupun calon masing-masing juga dinyatakan memenuhi syarat.

"Persyaratan pasangan calon maupun calonnya telah memenuhi syarat, setelah dilakukan verifikasi dokumen. Begitupun dokumen-dokumen perbaikan telah dilengkapi sehingga disampaikan melalui berita acara memenuhi persyaratan untuk maju ke tahapan selanjutnya," ujar Gunawan.

Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah pengundian nomor urut yang direncanakan pada Kamis 24 September 2020, bertempat di Hotel Harper, jalan Perintis Kemerdekaan di mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Ia kembali menegaskan untuk pembatasan, satu tim maksimal membawa 10 orang, mengingat kondisi COVID-19.

"Proses tahapan pengundian diwajibkan setiap paslon hanya diperbolehkan 10 orang maksimal. Untuk syarat protokol kesehatan COVID-19 sudah menjadi kewajiban dilaksanakan bersama-sama, guna mencegah penularan virus tersebut," kata mantan Ketua AJI Makassar ini.

Selain pengundian nomor urut paslon, lanjut dia, di tempat yang sama juga dirangkaikan dengan deklarasi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 bagi seluruh paslon, kemudian deklarasi damai dan anti politik uang sebagai bagian dari komitmen bersama sebagai wujud pelaksanaan pesta demokrasi bersih.

Mengenai dengan pengamanan proses kegiatan pengundian nomor urut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan baik TNI-Polri dengan jumlah personil 750 orang dibantu tim Yustisi COVID-19 yakni dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tim lainnya.

"Kami menegaskan, seluruh paslon tidak diperbolehkan membawa massa atau bisa menimbulkan kerumunan orang. Aturannya jelas, penegakan protokol kesehatan COVID-19," katanya kembali menegaskan.

Baca juga: Ketua KPU tegaskan saat masa kampanye, pembatasan massa diberlakukan

Rapat pleno tertutup tersebut dihadiri tim teknis empat pasangan calon untuk menerima berita acara penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon serta surat keputusan memenuhi syarat pencalonan dan calon masing-masing yang bersangkutan.

Data KPU Kota Makassar tercatat ada empat bakal paslon telah mendaftar masing-masing pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan diusung dua Parpol yakni Partai NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah dukungan di DPRD Makassar sebanyak 11 kursi.

Kemudian pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda di usung tiga Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PKB) dengan jumlah 10 kursi.

Disusul pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) total 15 kursi.

Selanjutnya, pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando diusung Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) total usungan, 12 kursi. Untuk syarat yang ditetapkan KPU Kota Makassar bakal calon diwajibkan mendapat dukungan 20 persen perolehan kursi DPRD setempat atau minimal 10 kursi.

Baca juga: IDI Makassar ingatkan KPU Bawaslu adanya klaster pilkada

Baca juga: KPU Makassar gelar simulasi jelang pendaftaran kandidat

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020