Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 486 bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon oleh daerah selesai," kata anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU larang kampanye konvensional pada Pilkada 2020
Kemudian, total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 pasangan calon.
Lebih lanjut, data yang masuk ke KPU RI untuk total kabupaten kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 dari 9 provinsi.
Baca juga: KPU larang konser pada pilkada
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon.
Baca juga: Bamsoet minta KPU dan Dukcapil sinergi mutakhirkan data pemilih
Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur perseorangan sebanyak 69 calon. Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.