Jakarta (ANTARA News) - Dua saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan keterangan Boedi Sampoerna mengenai pertemuannya dengan pemilik Bank Century, Robert Tantular, pada 14 November 2008 lalu sebelum bank itu di-bailout.

Dua orang saksi yang diperiksa KPK terkait pertemuan nasabah terbesar Bank Century Boedi Sampoerna dengan Robert Tantular itu adalah Wenawati Limantoro dan Harijadi, kata kuasa hukum Boedi Sampoerna, Eman Achmad, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

"Kedua orang itu (Wenawati dan Harijadi) adalah pegawai yang mendamping Boedi Sampoerna saat bertemu dengan Robert Tantular di Jakarta pada 14 November). Keduanya diminta keterangan KPK tentang data dan fakta yang terjadi dalam pertemuan tersebut," kata Eman Achmad.

Keduanya diperiksa secara terpisah sebagai saksi pertemuan. Wenawati Limantoro diperiksa KPK pada Rabu (17/02), sementara Harijadi Martjiono pada Kamis (18/02).

Keduanya memperkuat keterangan Boedi Sampoerna yaitu soal pemindahan dana simpanan Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari, pemecahan dana menjadi NCD, soal ada atau tidaknya perjanjian pinjam meminjam Boedi Sampoerna.

Kemudian mengenai posisi Rudy Soraya yang disebut Tantular sebagai utusan Boedi Sampoerna.

Kepada KPK kedua orang tersebut mengatakan bahwa pemindahan bukuan simpanan Boedi sebesar US$96,5 juta adalah insiatif Robert Tantular begitu juga dengan pemecahan deposito sebesar US$ 42,5 juta menjadi NCD.

"Bahkan mereka menyebutkan bahwa penerbitan NCD itu dilakukan sendiri Robert Tantular," kata Eman.

Ditambahkan pula bahwa kedua orang tersebut menegaskan bahwa tidak pernah ada pinjam meminjam dana sejumlah US$18 Juta antara Robert Tantular dan Boedi Sampoerna.

Tentang keberadaan Rudy Soroya, juga dijelaskan kepada KPK bahwa ia bukanlah utusan Boedi Sampoerna, oleh karenanya Rudi Soraya bukan lah orang yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau mewakili Boedi Sampoerna.

"Rudi hanya sebatas kenalan Pak Boedi, tidak lebih," ujarnya.

Menurut Eman, dengan keterangan dua orang tersebut, Robert Tantular tidak bisa mengelak lagi bahwa dia lah yang merekayasa pemecahan simpanan menjadi NCD dan memindahkan dana ke rekening penampungan di Jakarta sehingga bisa diambil sebesar US$18 juta untuk kepentingan Robert tanpa sepengetahuan Boedi Sampoerna.

Mengenai aliran dana Boedi Sampoerna di Bank Century, menurut Eman, telah pula diberi tambahan data-data ke KPK sehingga dengan jelas asal dana dan penggunaannya.

Data itu memperkuat fakta bahwa tidak sepeser pun dana Boedi Sampoerna yang berasal dari bailout, semuanya berasal dari dana sah milik Boedi Sampoerna, katanya.

Hal ini tentunya menepis tudingan beberapa pihak yang mencurigai dana US$ 96,5 Juta milik Boedi Sampoerna yang dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta tersebut adalah untuk mendapatkan dana bailout.

"Buktinya jelas bahwa dana sejumlah US$ 96,5 Juta tersebut merupakan bagian dari dana sejumlah US$ 170 Juta yang dimiliiki secara sah oleh Boedi Sampoerna pada waktu itu baik atas nama pribadinya atau melalui PT Lancar Sampoerna Bestari," demikian Eman.

(Ant/S026)


Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010