Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta PT PLN (Persero) untuk memeriksa kembali proyek infrastruktur kelistrikannya menyusul maraknya kasus baja impor yang dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI) ilegal.

"Saat ini marak impor baja ilegal. Kebijakan pemerintah jelas, melindungi industri baja dalam negeri, namun ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan impor baja ilegal itu," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Trubus, sejumlah BUMN yang dalam membangun infrastruktur menggunakan besi baja, dan termasuk seperti PLN harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktor.

Baca juga: Indef: Pemerintah harus segera atasi impor baja ilegal

“Selain PLN, mungkin juga banyak BUMN lain menggunakan hal yang serupa. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN perlu juga membentuk tim untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasinoal," ujar Trubus.

Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mengembangkan industri nasional. Namun sebagai sebuah kebijakan, perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.

Baca juga: Polisi lengkapi berkas kasus dugaan impor baja dengan label SNI palsu

Penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Juni 2020 kepolisian menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020