Penggunaannya berpotensi terus meningkat, e-signature perlu didukung ekosistem yang kuat.
Jakarta (ANTARA) - Peringatan Hari Bakti Postel 27 September menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa penggunaan e-signature atau tanda tangan elektronik berpotensi terus meningkat, seiring dengan kemajuan sektor telekomunikasi.

"Penggunaannya berpotensi terus meningkat, e-signature perlu didukung ekosistem yang kuat," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania dalam rilis, Minggu.

Menurut dia, pandemi bisa mempercepat hal tersebut karena berbagai transaksi dan perjanjian harus tetap berjalan walaupun pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang membatasi pergerakan manusia.

Baca juga: Tanda tangan elektronik solusi transaksi digital era normal baru

Ia memaparkan, e-signature adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem kriptografi asimetris. Tujuan penggunaannya adalah agar keabsahannya sederajat dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Pada pasal 11 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dijelaskan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar suatu tanda tangan dapat disebut sebagai e-signature dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Syarat-syarat tersebut adalah, data pembuatan e-signature terkait hanya kepada penandatangan, data pembuatan e-signature pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan, segala perubahan terhadap e-signature yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan e-signature tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Baca juga: Menjamurnya startup bukti tumbuhnya ekosistem digital Indonesia

Dua syarat lainnya adalah ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Galuh memaparkan, e-signature harus memenuhi fungsi untuk memastikan bahwa si penandatangan tidak dapat menyangkal bahwa dia telah menandatangani dokumen tersebut dan memastikan bahwa segala perubahan pada isi dokumen dapat diketahui, layaknya tanda tangan di atas kertas.

"Dengan adanya serangkaian proses yang harus dilewati, para pemilik e-signature akan mendapatkan pasangan kunci berupa private key dan public key yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik," ucapnya.

Baca juga: Harapan "anak cucu" industri telekomunikasi di Hari Bhakti Postel ke-73

Walaupun demikian, masih menurut dia, implementasi teknologi ini tidak mudah karena ada beberapa hal yang menjadi tantangan penggunaannya seperti kerentanan modifikasi dan belum ada teknologi yang memungkinkan verifikasi keaslian sebuah dokumen.

Ia juga berpendapat bahwa penggunaan e-signature juga masih terhambat pada upaya pembuktian legalitas kontrak jika sampai ke pengadilan.

"Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya. Dibutuhkan inisiatif pemerintah untuk terus mengembangkan penggunaan e-signature dan ekosistem yang mendukung perkembangannya. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditambah karena e-signature belum banyak dikenal dan dipahami," jelas Galuh.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020