ANTARA - Pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Pontianak selama 14 hari, khususnya di malam hari mulai berlaku pada Senin malam (28/9) pukul 21.00 WIB. Tindakan ini merupakan langkah terukur yang diambil Pemerintah Kota Pontianak, karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 gelombang kedua di Kalimantan Barat, terus meningkat. (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.