Sangat miris sekali hingga terdakwa dibebaskan oleh mahkamah. Ini akibat lemahya diplomasi Perwakilan RI di Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia menyesalkan pembebasan Ambika MA Shan, seorang majikan yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.

"Sangat miris sekali hingga terdakwa dibebaskan oleh mahkamah. Ini lemahya diplomasi Perwakilan RI di Malaysia sehingga nyawa WNI kita tidak berharga sama sekali," ujar Sekretaris DPLN PPP Malaysia Dato Muhamad Zainul Arifin, SH, MH di Kuala Lumpur, Selasa.

Pengacara di MZA & Patners ini meminta untuk melakukan pendampingan kasus tersebut secara maksimal, tuntas dan jangan dilepaskan begitu.

"Saya sudah lapor ke anggota Komisi I DPR RI pada saat RDP dengan Menlu RI untuk direspon dan kami sampaikan bahwa satu nyawa WNI di luar negeri bagaikan seribu nyawa WNI yang merupakan pahlawan devisa negara. Namun hilang begitu saja," katanya.

Zainul mengatakan penting juga bagi Presiden Jokowi untuk menggunakan cara-cara diplomasi namun bukan berarti intervensi mahkamah namun dalam menegakkan keadilan dan martabat bangsa agar tercipta keadilan di Malaysia.

"Dan kita mendorong rekan-rekan dan tokoh-tokoh di Malaysia seperti Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk menyoroti kasus ini sehingga Malaysia tidak dicap sebagai negara pengabai HAM warga asing. Sebab isu ini bisa menjadi isu internasional dan menjadi bola salju ke Pengadilan HAM," katanya.

Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa (22/9), menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan.

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Lembaga Swadaya Masyarakat Tenaganita menyatakan menyesalkan dan terguncang dengan keputusan Mahkamah Banding yang membebaskan Ambika majikan terdakwa pembunuh pembantu asal Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020