Kami telah memiliki hubungan yang kuat dengan Jawa Barat sehingga kami dapat bekerja sama dengan efektif
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Inggris memperluas kerja sama pelaporan dan tata kelola data COVID-19 di Pulau Jawa dengan mendukung kemitraan antara LaporCOVID-19 dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diumumkan secara virtual, Rabu.

Kemitraan itu merupakan bagian ketiga program kerja sama Pemerintah Inggris bersama LaporCOVID-19, yang sebelumnya telah diluncurkan di DKI Jakarta pada 3 September dan di Jawa Timur pada 3 Juli 2020.

Lapor COVID-19 merupakan sebuah inisiatif masyarakat sipil yang bertujuan meningkatkan tata kelola data terkait penanggulangan pandemi yang bernaung di bawah Yayasan Warga Berdaya untuk Kemanusiaan. Inisiatif itu mendapat suntikan dana sebesar Rp987 juta (sekitar £56.178) dari Pemerintah Inggris melalui Program Akses Digital.

"Kami telah memiliki hubungan yang kuat dengan Jawa Barat sehingga kami dapat bekerja sama dengan efektif," kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins, saat ditanya ANTARA terkait alasan menjalin kemitraan sistem pelaporan COVID-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada sesi jumpa pers virtual.

Ia menyebutkan peluang untuk menjajaki kerja sama penguatan basis data dengan provinsi lain, terutama di luar Pulau Jawa, masih tetap terbuka, tetapi pihaknya akan fokus terlebih dahulu menjalani kemitraan di tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

"Pendekatan kolaborasi dan integrasi melawan COVID-19 merupakan sesuatu yang kami dukung secara internasional, itu sebabnya Kedutaan Besar Kerajaan Inggris Raya di Jakarta mendukung kolaborasi LaporCOVID-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," terang Dubes Jenkins.

Untuk kerja sama di Jawa Barat, LaporCOVID-19 dan pemerintah provinsi sepakat menyatukan laporan dan aduan warga terkait penanggulangan COVID-19 lewat platform LaporCOVID-19 yang terintegrasi dengan sistem Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 di Jawa Barat (Pikobar).

Lewat kerja sama itu, laporan warga Jawa Barat yang masuk ke pusat informasi Pikobar akan melalui tahapan verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi oleh sistem LaporCOVID-19, kemudian informasi tersebut akan diteruskan serta ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Pelaporan dan aduan lewat sistem itu dapat diakses lewat tautan s.id/ChatbotPikobar atau menghubungi langsung nomor Whatsapp 0856-9739-1854.

"Kami siap mendukung pemerintah provinsi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Platform pelaporan warga ini mempermudah warga Jawa Barat untuk melaporkan setiap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata salah satu penggerak inisiatif LaporCOVID-19, Irma Hidayana pada acara jumpa pers yang sama.

Sejauh ini LaporCOVID-19 telah menerima ragam aduan pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak hanya itu, wadah tersebut juga menerima aduan pengalaman buruk seperti salah satunya stigma terhadap pasien COVID-19 atau tenaga kesehatan di masyarakat; keluhan mengenai penyaluran bantuan sosial; cerita keluarga/orang terdekat pasien COVID-19 yang meninggal dunia; serta saran dan masukan dari masyarakat untuk peningkatan kinerja sistem LaporCOVID-19.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut kerja sama antara LaporCOVID-19 dan pemerintah provinsi karena itu sejalan dengan prinsip kerja penanggulangan COVID-19 di wilayah tersebut, yaitu berbasis pada data ilmiah, transparan, proaktif, dan inovatif.

"Keilmiahan jadi dasar keputusan (di Jawa Barat, red) ... no data no decision. I need a good data to make a good decision," kata Ridwan Kamil yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu berpegang pada data untuk menyusun dan menerapkan kebijakan terkait penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Indonesia, Inggris berkomitmen bangun ekonomi hijau pascapandemi
Baca juga: Indonesia-Inggris perpanjang kemitraan di bidang iptek hingga 2025
Baca juga: Jawa Barat perkuat aturan disiplin protokol kesehatan dengan perda


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020