ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Langkah penghapusan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, serta meringankan beban wajib pajak di masa pandemi COVID-19. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Farah Khadija)