Kita harus melihat apakah sektor UMKM yang walaupun pajaknya tidak terlalu tinggi atau rendah sekali tapi kita melihat apakah bisa lebih banyak yang bayar pajak...
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan basis pajak perlu direformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah pengeluaran negara yang besar akibat penanganan COVID-19.

“Basis pajak perlu reformasi. Ini tidak mudah tapi harus mulai reformasi ke sana,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Febrio menyatakan reformasi pajak harus dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga keberlangsungan dunia usaha yang sedang tertekan.

“Kita hati-hati dalam konteks sekarang agar bebannya tidak terlalu berat ke sektor usaha yang membuat pemulihan ekonomi terkoreksi,” ujarnya.

Baca juga: DJP jadikan Peringatan Hari Pajak 2020 momentum lakukan reformasi

Menurutnya, melakukan reformasi pajak di tengah pandemi dengan tetap memprioritaskan dukungan bagi dunia usaha merupakan hal yang sulit untuk diseimbangkan mengingat risiko dari krisis sangat berat.

“Ini harus dilakukan bertahap dari tahun ini, meski tahun in sudah jelas dampak pandeminya cukup besar risikonya. Ini keseimbangan yang tidak gampang dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah harus melihat sektor-sektor yang berkontribusi kecil terhadap penerimaan perpajakan dalam rangka mencari cara untuk mendorong partisipasi terhadap pendapatan negara.

Baca juga: Anggota DPR soroti realisasi penerimaan perpajakan

“Kita perlu melihat sektor-sektor mana saja yang selama ini masih undertax. Ada dua sektor yang berkontribusi kecil terutama konstruksi dan pertanian,” katanya.

Pihaknya telah melakukan reformasi untuk sektor pertanian melalui diterbitkannya PMK 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang berpotensi menambah penerimaan Rp300 miliar.

Sebelum ada PMK 89/2020 barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10 persen dari harga jual.

Sementara melalui peraturan itu petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual.

Baca juga: Harapkan dukungan ADB, Sri Mulyani: Reformasi pajak tak bisa sendiri

“Kemarin sudah ada tentang pemajakan dengan nilai lain untuk sektor pertanian. Mudah-mudahan itu bisa sedikit membuat sektor pertanian lebih formal dan lebih mudah bayar pajak,” katanya.

Tak hanya itu Febrio mengatakan pemerintah perlu melihat kembali kebijakan mengenai pembebasan pajak untuk pelaku UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun mengingat jumlahnya yang sangat banyak.

“Kita harus melihat apakah sektor UMKM yang walaupun pajaknya tidak terlalu tinggi atau rendah sekali tapi kita melihat apakah bisa lebih banyak yang bayar pajak karena yang bayar pajak terbatas,” jelasnya.

Baca juga: Reformasi perpajakan, Menkeu akan perbaiki administrasi pajak

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020