Palembang (ANTARA) - Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, mencatat selama masa pandemi COVID-19 sejak April hingga Agustus 2020, telah menangani 1.666 perkara perceraian.

"Perkara perceraian yang ditangani tersebut sebagian besar diajukan istri atau gugat cerai," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan perincian perkara perceraian yang ditangani selama masa pandemik COVID-19 sebanyak 1.283 perkara cerai gugat dan 383 perkara cerak yang diajukan oleh suami atau cerai talak.

Baca juga: Perceraian di Pulau Jawa meningkat disebabkan pandemi COVID-19

Permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Berdasarkan data tersebut, setiap bulan rata-rata terdapat 330 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 76 orang per bulan.

Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya.

Baca juga: Ribuan kasus cerai masuk ke Pengadilan Agama Jakbar hingga Agustus

Menurut dia, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan dengan baik dengan keputusan cerai dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Taftazani.

Baca juga: Lebih 600 gugatan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Palu

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020