Pemerintah Provinsi Sulteng kembali memperketat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 menyusul kasus positif COVID-19 kembali meningkat dalam masa adaptasi kebiasaan baru
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta para pelaku perjalanan, khususnya yang akan masuk dan ke luar daerah itu untuk melengkapi diri dengan dokumen kesehatan agar selama perjalanan semuanya lancar aman dan nyaman sampai di tempat tujuannya.

"Jangan sampai lalai, sebab hal itu akan menyusahkan diri sendiri," kata Kepala Bidang Darat, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno di Palu,Jumat.

Pemerintah Provinsi Sulteng kembali memperketat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 menyusul kasus positif COVID-19 kembali meningkat dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Semua pintu perbatasan pada jalur darat untuk lintas provinsi diperketat dengan menempatkan sejumlah petugas terkait untuk penerapan disiplin dan penindakan hukum para pelanggar protokol kesehatan.

Begitu pula yang dilakukan lewat jalur udara dan laut. "Pokoknya semua pintu gerbang masuk dan ke luar wilayah Sulteng dijaga ketat 1x24 jam oleh petugas," kata Sumarno.

Hanya saja, kata dia, tidak ada pemberlakuan buka-tutup jalan. Arus lalu lintas barang maupun penumpang dan kendaraan pribadi melintas bebas. "Tapi semua kendaraan yang melintas akan diperiksa petugas," ujarnya.

Karena itu, sebelum melaksanakan perjalanan, wajib bagi pelaku perjalanan ke luar daeerah untuk melengkapi diri dengan dokumen kesehatan, seperti tes usap dan tes cepat yang menunjukkan hasil  negatif COVID-19.

"Jika tidak, maka bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan atau akan diminta berbalik kembali lagi ke daerah asal," kata Sumarno.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said mengatakan pintu masuk ke Kota Palu melalui laut,darat dan udara kembali lebih diperketat setelah Ibu Kota Provinsi Sulteng masuk dalam sejumlah wilayah Sulteng yang meningkat kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kota Palu wajib menunjukkan hasil tes usap tes cepat non-reaktif COVID-19.

Jika tidak, maka bersangkutan akan diarahkan kembali untuk pulang ke daerah asal. 

Baca juga: Sulteng ketambahan 23 pasien COVID-19 baru

Baca juga: Pemkab Morowali Utara swab gratis 5.000 warganya cegah COVID-19

Baca juga: Ada tambahan lima orang, positif COVID-19 di Sulteng naik 257 kasus

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulteng tertinggi kedua di Indonesia

Pewarta: Anas Masa
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020