Karena itu, pengawas yang menerima laporan, berkewajiban penuh untuk tidak menyebarkan informasi mengenai data identitas pelapor maupun pemberi informasi awal
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memberi kepastian perlindungan secara utuh kepada warga, pemilih, dan peserta, yang melapor terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di wilayah provinsi tersebut.

"Identitas pelapor maupun pemberi informasi awal atas dugaan pelanggaran dalam setiap proses tahapan pilkada, termasuk sebagai informasi yang dikecualikan. Karena itu, pengawas yang menerima laporan, berkewajiban penuh untuk tidak menyebarkan informasi mengenai data identitas pelapor maupun pemberi informasi awal," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Jumat.

Berdasarkan kriteria informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sulteng dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). PPID Bawaslu Sulteng setelah melakukan uji konsekuensi ditetapkan bahwa informasi mengenai data/identitas pelapor atau pemberi informasi awal atas dugaan pelanggaran adalah informasi yang dikecualikan.

Baca juga: Wapres minta Polri jamin penanganan Pilkada dan COVID-19 berjalan baik
Baca juga: Polisi: Jangan tonjolkan perbedaan suku-agama saat kampanye pilkada


"Ini ditindaklanjuti dengan keputusan Bawaslu," ungkap Ruslan Husen.

Perlindungan terhadap pelapor dan pemberi informasi awal, kata Ruslan Husen, sebagai bentuk upaya menjamin keselamatan pihak pelapor. Juga sebagai langkah untuk kelangsungan proses penanganan pelanggaran.

Karena itu, Bawaslu Sulteng, kata Ruslan Husen mengingatkan kepada masyarakat, pemilih dan peserta, agar tidak takut untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran.

Ia menjelaskan, penyampaian laporan dapat dilakukan melalui online yaitu mengakses website sulteng.bawaslu.go.id. Atau menyampaikan laporan kepada pengawas pilkada di semua tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dan desa.

Laporan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Sulteng. Bawaslu Sulteng siap melayani laporan dan akan memproses setiap laporan yang disampaikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundangan.

Ruslan Husen menerangkan, terdapat beberapa kriteria bagi pelapor yaitu pertama warga Indonesia, kedua pemilih dan ketiga sebagai peserta dalam pilkada/pemilu.

Baca juga: KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu akan rekrut 5.075 anggota KPPS
Baca juga: Bawaslu awasi program kerja anggota DPRD Gunung Kidul saat reses

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020