Sidoarjo (ANTARA) -
Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji divonis berbeda-beda pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
 
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana itu memvonis Sunarti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto pasal 55 undang-undang korupsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya, divonis dua tahun penjara.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam amar yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin.
 
Hal yang memberatkan hukuman yakni keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memedomani aturan disiplin ASN tetapi malah melanggarnya.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap majelis hakim.
 
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Heber Sihombing mengaku menerima putusan majelis hakim.
 
"Kami menerima yang mulia," katanya.
 
Senada juga disampaikan oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto yang mengaku menerima atas putusan itu.
 
"Kami juga menerima," katanya.
 
Ketiga terdakwa ini ditangkap KPK sebagai rentetan dari penangkapan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang tertangkap tangan oleh KPK atas kasus suap dari pengusaha Ibnu Ghofur.
 
Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.
 
Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.
 
Selain kepada Saiful Ilah, kata jaksa, tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
 
Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, Sangadji menerima Rp300 juta.
 
Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp350 juta rupiah pada 7 Januari 2020
 
Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif jalani sidang perdana korupsi

Baca juga: Pejabat korupsi Sidoarjo dituntut KPK bervariasi

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020