Bandung (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 menindak tegas tiga pabrik yang kedapatan membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang berpotensi menyebabkan pencemaran air sungai.
 
Komandan Sektor 7 Satgas Citarum Harum, Kolonel Kav Purwadi mengatakan ketiga pabrik itu berada di kawasan Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.
 
"Sampai tahun ini masih ada lagi (pabrik buang limbah), masih ada, jadi mereka masih belum sadar, memanfaatkan kelengahan petugas," kata Purwadi di Kabupaten Bandung, Rabu.

Baca juga: Satu juta pohon ditanam sepanjang DAS Citarum
 
Penindakan tegas itu, katanya, dilakukan dengan mengecor dan menutup langsung saluran pembuangan limbah dari pabrik yang melanggar itu. Petugas TNI dari Sektor 7, menurutnya memang langsung turun ke saluran pembuangan limbah tersebut.
 
Mereka, katanya, menggunakan berbagai modus saat melakukan pembuangan limbah. Di antaranya, kata dia, mereka melakukan aksi tersebut pada malam hari, pada saat hujan turun, atau pada saat hari libur.
 
"Juga mereka memanfaatkan kelengahan petugas pas kita lagi ada kesibukkan kegiatan di tempat lain," katanya.
 
Meski sudah ditindak dengan ditutup salurannya, dia mengatakan pihaknya tetap melaporkan penemuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat serta pihak kepolisian untuk pemberian sanksi.

Baca juga: Tingkat pencemaran Sungai Citarum turun menurut pemerintah
 
"Kami kan sudah beri peringatan, sudah di atas materai, begitu ada pelanggaran lagi, ya kami tutup," katanya.
 
Selain itu, menurutnya Sektor 7 Citarum Harum juga terus menggandeng masyarakat untuk mengawasi apabila ada pabrik yang masih membandel.
 
Jika ada masyarakat yang melaporkan pabrik yang kedapatan membuang limbah ke sungai, maka ia tidak sungkan untuk memberi apresiasi kepada yang bersangkutan.
 
"Masyarakat sudah kami bina, sudah kami kasih sosialisasi, saya buat metode, masyarakat yang bisa melaporkan bakal saya kasih hadiah," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020