tiga warga positif corona yaitu warga Kelurahan Silaing Bawah, Sigando, Guguk Malintang
Padang Panjang (ANTARA) - Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, bertambah tiga orang pada Rabu sehingga secara keseluruhan menyentuh angka 181 kasus.

"Hari ini kami terima informasi tiga warga positif COVID-19 yaitu warga Kelurahan Silaing Bawah, Sigando dan Guguk Malintang," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Padang Panjang, Ampera Salim di Padang Panjang, Rabu.

Selain penambahan kasus positif, pihaknya juga menerima informasi kesembuhan satu orang warga setelah tes usap lanjutan menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Padang Panjang bertambah dua menjadi 86

Ia mengatakan dengan bertambahnya tiga kasus positif, maka saat ini keseluruhan kasus COVID-19 yang terjadi di Padang Panjang sejak Mei 2020 berjumlah 181 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 orang sudah dinyatakan sembuh dan beraktivitas kembali seperti biasa.

Sementara sisanya sebanyak 59 orang belum dinyatakan sembuh atau masih menjalani isolasi yaitu 24 orang isolasi di RSUD Padang Panjang, 31 orang isolasi mandiri, dua orang isolasi di RSUP M Djamil Padang, satu orang isolasi di Pusdiklat Baso dan satu orang dirawat di RSAM Bukittinggi.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Padang Panjang sudah 56 kasus

Ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker di luar rumah, sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, jaga jarak saat interaksi, hindari kontak fisik dan jauhi kerumunan.

"Mematuhi protokol kesehatan ini menjadi usaha bersama untuk memutus rantai penularan COVID-19. Patuh protokol COVID-19 berarti melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penularan virus," katanya.

Baca juga: 1.863 warga Padang telah sembuh dari COVID-19

Selain itu, ia mengingatkan peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru juga bakal berlaku di Sumbar mulai 8 Oktober 2020 yang akan memberikan sanksi bagi warga yang masih tidak acuh pada protokol kesehatan COVID-19.

Perda tersebut terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar seperti adanya sanksi denda atau kurungan jika warga tidak mengenakan masker.

"Mari kita bersama-sama bulatkan tekad untuk memutus rantai COVID-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Seorang tenaga kesehatan di Pasaman Barat positif terjangkit COVID-19



 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020