Tadi ada yang meninggal satu orang tapi sudah lanjut usia dan ada penyakit penyertanya
Pariaman (ANTARA) - Jumlah warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 238 orang dan lima di antaranya meninggal dunia.

"Tadi ada yang meninggal satu orang tapi sudah lanjut usia dan ada penyakit penyertanya, jadi jumlah meninggal jadi lima orang. Umumnya yang meninggal itu memang ada penyakit lain," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul di Pariaman, Rabu.

Ia menyebutkan 157 orang di antara warga yang terjangkit COVID-19 tersebut telah dinyatakan sembuh, 13 orang menjalani perawatan di rumah sakit, lalu 23 orang menjalani isolasi di gedung isolasi khusus penderita virus itu yang disediakan pemerintah setempat.

Baca juga: Seorang anggota DPRD Padang Pariaman meninggal dunia karena COVID-19

Sisanya, lanjutnya sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan pengawasan petugas kesehatan baik dari Puskesmas maupun bidan desa setempat.

"Sedangkan di gedung isolasi khusus ditetapkan dokter dan perawat yang mendampingi," katanya.

Ia menyampaikan penularan COVID-19 di Pariaman saat ini tidak saja berdasarkan satu atau dua klaster namun sudah merata baik dari perkantoran, sekolah, pasar, pulang dari rantau maupun keluarga.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Padang Panjang bertambah 3 jadi 181 orang

Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang terpapar COVID-19 telah mencapai 40 orang.

"Alhamdulillah untuk hari ini tidak ada penambahan warga yang positif COVID-19," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 maka dapat memberikan efek jera bagi pihak yang tidak mau menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Seorang tenaga kesehatan di Pasaman Barat positif terjangkit COVID-19

"Di dalamnya terdapat sanksi administrasi dan pidana sehingga masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut," kata dia.

Menurutnya, Perda tersebut lebih efektif dalam penerapan protokol kesehatan karena meskipun daerah itu sebelumnya telah membuat peraturan walikota namun karena tidak ada pidana maka aturan itupun tidak efektif.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Pasaman Barat bertambah dua orang





 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020