Seoul (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan pada Rabu mengusulkan rancangan undang-undang baru terkait aborsi yang akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungannya dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu.

Usulan itu disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.

Korea Selatan pertama kali memidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.

Baca juga: CEO Disney bilang "sulit" syuting di Georgia terkait UU aborsi baru
Baca juga: Dublin lakukan pemungutan suara atas masalah aborsi


Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika rancangan undang-undang baru itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, rancangan UU baru itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, terang Kementerian Hukum lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Meskipun demikian, usulan pemerintah itu dikritik oleh dua kubu yang mendukung dan menolak aborsi. Organisasi pembela hak perempuan mengatakan RUU tersebut masih menjatuhkan sanksi terhadap kaum hawa.

Menurut Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi lewat siaran tertulisnya, UU yang dibuat pemerintah harus fokus mengatur bagaimana prosedur aborsi dapat dilakukan dengan aman.

Sementara itu, Konferensi Uskup Katolik Korea mengeluarkan pernyataan yang menentang usulan undang-undang dari pemerintah. Organisasi itu mengatakan anak-anak harus dilindungi sejak "ia masih dalam kandungan".

Tingkat kesuburan  di Korea Selatan mencapai 1,1 kelahiran per satu orang perempuan, angka terendah jika dibandingkan dengan 198 negara di dunia.

Menurut laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Populasi pada 2020, Korea Selatan juga memiliki angka kelahiran yang lebih rendah dari rata-rata dunia, yaitu 2,4.

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump persulit aborsi bagi perempuan di seluruh dunia
Baca juga: PM Inggris tolak longgarkan aturan aborsi Irlandia Utara

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020