Jakarta (ANTARA) - Bantuan Presiden (Banpres) produktif tersalurkan 100 persen hingga Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberi kemudahan berusaha bagi start up dan UMKM menghiasi pemberitaan sektor ekonomi kemarin. Simak berita menarik lainnya.


1. Teten pastikan Banpres usaha mikro telah tersalurkan 100 persen

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima.

"Kurang dari 2 bulan sejak diluncurkan, program Bantuan Presiden Produktif untuk usaha mikro, per 6 Oktober (2020) sudah 100 persen. Program ini dari survei ADB (Asian Development Bank) dianggap paling tepat dan paling diminta pelaku usaha mikro yang terdampak," kata Teten saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu, yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden.

 

2. Menperin sebut UU Cipta Kerja dorong keberlanjutan industri manufaktur
 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) mendorong keberlanjutan industri manufaktur karena tenaga kerja dijamin lebih baik dalam Omnibus Law itu.

“UU Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

 

3. Kemenkeu: UU Ciptaker beri kemudahan berusaha bagi UMKM dan "startup"

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

"Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.


4. Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peraturan terkait upah minimum pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dihapuskan.

“Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima tidak akan turun,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 

5. Bappenas ungkap jurus agar manufaktur RI bisa lebih ekspansif

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan nasional (PPN/Bappenas) Chairil Abidini mengungkapkan 3P yang dapat membuat biaya produksi manufaktur nasional dapat berdaya saing, yakni Produksi, Pasar, dan Peraturan.

"Bagaimana kita melindungi industri dalam negeri itu kita punya 3P, yang berujung pada biaya produksi," kata Chairil saat menghadiri webinar bertajuk "Penguatan Daya Saing Industri Nasional dalam Mempersiapkan Bonus Demografi", Rabu.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020