Jakarta (ANTARA) - Sepanjang hari Rabu (7/10) kemarin beragam peristiwa terjadi di Ibu Kota Jakarta mulai dari Polda Metro Jaya menemukan pendemo yang menolak UU Cipta Kerja terindikasi COVID-19 hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup 10 hari akibat 61 orang reaktif tes cepat.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1.Polda Metro Jaya amankan 39 pemuda di sekitar Gedung Parlemen

Polda Metro Jaya mengamankan 39 pemuda yang di berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

"Hari ini memang kita mengamankan 39 orang. Sekarang masih kita data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

2.Amankan pendemo, polisi temukan 12 remaja terindikasi reaktif COVID-19

Polda Metro Jaya mengamankan 200 pemuda yang diduga sebagai kelompok Anarko yang berada di sekitar Komplek Parlemen Senayan dan saat dilakukan tes cepat, sebanyak 12 pemuda terindikasi reaktif COVID-19.

"Ada sekitar 12 orang yang kita amankan dari gedung DPR, dua dari Jakarta Barat dan 10 dari Jakarta Pusat, ternyata mereka ini reaktif COVID-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

3.Mobil tahanan Polrestro Jakarta Pusat dirusak pengunjuk rasa

Pengunjuk rasa merusak dan menggulingkan sebuah mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pejompongan, Tanah Abang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya peristiwa perusakan mobil yang seharusnya berfungsi untuk patroli protokol kesehatan COVID-19 tersebut.

"Terjadi perusakan terhadap mobil dinas Polri, oleh masa tak dikenal. Sudah ada beberapa yang diamankan. Saat ini situasi sudah kondusif," kata Sambodo saat dihubungi, Rabu.

4.18 anggota DPR terpapar COVID-19, Anies: Kita harus patuhi aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul kasus 18 anggota DPR RI positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19),

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

5.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi tutup 10 hari

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tutup layanan dan operasional selama sepuluh hari imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat COVID-19 massal.

"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020