Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap semangat penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibarengi semangat pemberantasan korupsi.

"Bila mau membangun daya tarik investasi, semua elemen bangsa harus serius memberantas korupsi. Jadi, semangat penyederhanaan regulasi harus dibarengi dengan pemberantasan korupsi," ujar Sudirman Said yang pernah menjabat Menteri ESDM periode 2014-216 dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, regulasi dan pemerintahan bersih serta anti-korupsi seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

"Pekerjaan rumah besar kita adalah, disamping menyederhanakan aturan, yang tak kalah penting adalah meningkatkan perilaku penyelenggara negara. Investor membutuhkan pemerintahan yang bersih, demokratis dan aturan yang konsisten," kata Sudirman Said yang merupakan Ketua Pengurus Institut Harkat Negeri.

Baca juga: Pengamat : RUU Cipta Kerja diarahkan untuk permudah regulasi

Perilaku penyelenggara negara yang bersih dan anti-korupsi juga menjadi kunci dalam meningkatkan sistem penyelenggaraan.

Indonesia merupakan ruang tumbuh ekonomi yang menarik bagi para investor, baik karena ukuran pasar, jumlah penduduk maupun potensi sumber daya alam yang belum diolah.

"Daya tarik investasi tidak sekedar kemudahan dari segi hukum, melainkan juga pelaksanaannya," kata Sudirman Said.

Baca juga: Presiden minta regulasi turunan Omnibus Law disusun bersamaan

Dia mengatakan, Indonesia memang ruang tumbuh yang menarik, tapi harus diiringi dengan pemberantasan korupsi di seluruh aspek.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di daerah.

Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.

Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020