Mataram (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2009 yang mencapai 2,8 atau naik dari 2,6 pada 2008 merupakan gambaran buruknya pelayanan publik.

"Indeks persepsi korupsi itu menggambarkan kondisi pelayanan publik yang menyimpang namun sulit pembuktiannya," kata Hendarman Supandji usai pertemuan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu.

Pelayanan publik itu antara lain jasa pelabuhan, pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan urusan kemasyarakatan lainnya yang sarat penyimpangan namun sulit pembuktiannya secara hukum.

Menurut jaksa Agung, masalah pelayanan publik itu tidak banyak disentuh penyidik Polri dan kejaksaan yang lebih banyak menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

"Polisi dan jaksa selama ini lebih banyak menangani kasus pengadaan barang dan jasa, bukan kasus pelayanan publik," ujarnya.

Kendati demikian, kata Hendarman, pemerintah tidak boleh mendiamkan masalah tersebut dan tengah berupaya membangun reformasi birokrasi unhtuk menekan jumlah kasus korupsi.

"Kita akan menuju pelayanan prima, dan berbagai persoalan pelayanan publik seperti tender proyek yang menyimpang, mark up keuangan negara dan penyimpangan dalam pelayanan publik lainnya akan diatasi dengan reformasi," ujarnya.

Kejaksaan sendiri selama 2009 menangani lebih dari 1.600 kasus korupsi, dan ditargetkan penanganan untuk kasus tertentu di tahun 2010 semakin ditingkatkan.

IPK Indonesia tahun 2009 yang dirilis 17 November 2009 di Jakarta itu merupakan indeks gabungan dari 13 survei oleh 10 lembaga independen yang mengukur persepsi tingkat korupsi di 180 negara di dunia.

Meski skor dalam IPK 2009 naik, Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis dan analis. Skor 0 menunjukkan paling korup, sedangkan 10 menunjukkan paling bersih.

Dalam IPK 2009 yang dirilis Transparansi Internasional (TI) Indonesia itu, peringkat Indonesia naik dari posisi buncit ke peringkat lima dari sepuluh negara ASEAN, namun angka indeks Indonesia masih di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.

Indonesia juga berada di urutan 111 dari 180 negara, berada dalam kelompok yang sama dengan Aljazair, Djibouti, Mesir, Mali, Kepulauan Solomon, dan Togo.

Peringkat Indonesia tahun ini sebenarnya sedikit menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya menempati peringkat 126 dengan skor 2,6.

Sementara dua institusi yang paling banyak memberikan kontribusi dalam perbaikan IPK Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pelayanan bea cukai dan pajak di bawah kementerian keuangan (Kemkeu).
(T.A058/E005/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010