Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan pada Kamis ada penambahan 125 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan tambahan 125 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Kamis ini, jumlah pasien yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 8.317 orang atau sebesar 85,22 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.

Adapun sebaran pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Kamis ini yakni di Kabupaten Jembrana (16), Tabanan (13), Badung (23), Denpasar (43), Gianyar (5), Klungkung (6), Karangasem (2), dan Buleleng (17).

"Untuk hari ini juga ada tambahan 107 kasus baru yang terdiri atas transmisi lokal (105), satu orang pelaku perjalanan luar negeri dan satu pelaku orang pelaku perjalanan dalam negeri sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.759 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada hari ini ada penambahan tujuh pasien COVID-19 yang meninggal, yakni di Kabupaten Tabanan (2), Kota Denpasar (2), Kabupaten Gianyar (2) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 313 orang atau 3,21 persen dari total kasus.

Baca juga: Bali jadi tempat uji coba kedua untuk penyuntikan vaksin COVID-19



Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.129 orang atau 11,57 persen dari total kasus.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 9.364 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 306 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 89 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Baca juga: Rumah Sakit Umum Negara-Bali jamin tak ada pasien "di-COVID-kan"

Baca juga: 1.154 pasien positif COVID-19 di Bali masih dirawat, sebut GTPP

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020