Jakarta (ANTARA) - Kajian Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia merekomendasikan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda atau menerapkan inovasi lain dalam penyelenggaraannya seperti secara daring guna mencegah terjadinya penyebaran kasus COVID-19 yang lebih luas seiring diadakannya pemilihan kepala daerah tersebut.

"Jika diputuskan Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, para calon, serta para penyelenggara pemilu. Alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan adalah rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilakukan sepenuhnya secara daring, demikian seperti dikutip dari kajian FKUI terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam masa pandemi COVID-19  di Jakarta, Jumat.

Pilkada melalui acara televisi atau memanfaatkan media sosial sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa," demikian kajian FKUI itu.

Rekomendasi tersebut didasarkan dari kajian yang dilakukan oleh akademisi FKUI terhadap perilaku masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, termasuk dalam proses pendaftaran calon kepala daerah hingga pelaksanaan kampanye.

Protokol kesehatan Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 yang di dalamnya tercantum kewajiban melakukan tes PCR untuk pasangan calon, pembatasan peserta yang hadir dalam pertemuan tatap muka menjadi 50 orang dengan jarak minimal satu meter antar peserta, pembatasan jumlah undangan dan atau pendukung menjadi 50 orang untuk pasangan calon, dan penyediaan pelindung diri.

PKPU tersebut juga memperbolehkan dilaksanakannya rapat umum, pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, dan bazaar, walaupun dengan pembatasan jumlah peserta hadir maksimal 100 orang dan protokol kesehatan.

Namun walau protokol kesehatan dalam masa Pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU, masih terdapat beberapa laporan kejadian pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Pilkada 2020 oleh para calon dan pendukungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama masa pendaftaran pilkada tanggal 4-6 September 2020 lalu. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah munculnya kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kerumunan massa ini merupakan hal yang seharusnya dapat dimitigasi karena selalu terjadi dari tahun ke tahun.

Baca juga: Tangsel siapkan aturan protokol kesehatan cegah COVID-19 saat pilkada

Baca juga: Gubernur Sulut berharap pilkada tidak munculkan klaster baru COVID-19


Kerumunan dan arak-arakan massa dalam situasi normal juga dapat menimbulkan masalah, terlebih lagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Tim FKUI menilai hal ini menunjukkan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahap pendaftaran menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon kepala daerah dan kampanye para calon.

"Berdasarkan penjelasan di atas dan mempertimbangkan keselamatan bangsa, maka Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda atau mencari inovasi lain dalam pelaksanaannya," demikian tulis kajian tersebut.

Tim FKUI menyebutkan pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus COVID-19 setelah pilkada dilaksanakan.

Jika memang tetap dilaksanakan, skrining kesehatan yang ketat termasuk mencari faktor risiko harus dilakukan pada petugas pelaksana pemilu, karena mereka yang akan kontak langsung dengan masyarakat dan diharapkan tidak akan menjadi korban.

Baca juga: DPR tekankan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pilkada

Baca juga: Ketua MPR imbau calon kepala daerah maksimalkan kampanye daring

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020