Padang (ANTARA) - Pelaku usaha di Sumatera Barat masih mendapatkan dispensasi dari penerapan sanksi pidana Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Hari ini kita mulai berikan sanksi teguran dan tertulis bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pidana mulai diterapkan Senin depan," kata Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan berdasarkan Perda COVID-19 Sumbar, denda yang cukup besar bisa diberikan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Baca juga: Ratusan pelanggar protokol kesehatan di Mataram-NTB dijaring Satpol PP

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2020 setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi itu dijatuhkan jika sebelumnya pernah melanggar dan mendapatkan sanksi administrasi. Atau bisa dikatakan sanksi pidana diberikan untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.

"Karena itu jika saat ini didapati melanggar, selain dapat teguran, data usaha juga akan dimasukkan dalam aplikasi yang dinamakan Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda)," katanya.

Baca juga: Operasi Yustisi di Pantai Maju sanksi tujuh pelanggar masker

Dengan adanya aplikasi itu, pelanggar Perda tidak bisa mengelak jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran karena semua data telah terekam.

Terkait sanksi pidana, Dedy mengatakan prosesnya juga melewati peradilan melibatkan jaksa dan hakim. Peradilan dilakukan langsung di tempat.

Sementara itu sanksi Perda COVID-19 untuk perorangan sudah mulai diberlakukan hari ini. Pada razia masker hari pertama sebanyak 15 orang terjaring.

Mereka dijatuhi sanksi administrasi dan kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit atau denda Rp100 ribu.***2***

Baca juga: Wagub berharap perda bisa untuk tegakkan sanksi pidana
Baca juga: NTB andalkan perda dan pergub cegah klaster COVID-19 pilkada
Baca juga: Seluruh kabupaten-kota se-Kepri harus punya perda protokol COVID-19

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020