Instrumen untuk mendorong dan meningkatkan perekonomian dan kebetulan pada 2020 kita ada di situasi pandemi COVID-19 yang sangat luar biasa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan empat tujuan dari adanya kluster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang merupakan pelengkap ketentuan perpajakan lainnya dalam UU 2/2020.

“Pajak sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong dan meningkatkan perekonomian dan kebetulan pada 2020 kita ada di situasi pandemi COVID-19 yang sangat luar biasa,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Suryo menyebutkan tujuan pertama adanya kluster perpajakan dalam UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan pendanaan investasi karena akan berimplikasi pada perbaikan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan ini terdapat lima kebijakan yang dibentuk dalam kluster perpajakan yaitu penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Kemudian juga ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga, penyertaan modal dalam bentuk aset atau inbreng tidak terutang PPN, serta non-objek PPh atas bagian laba/SHU koperasi, dana haji yang dikelola BPKH.

Lima kebijakan kluster perpajakan dalam UU Ciptaker itu ditunjang oleh dua kebijakan perpajakan yang tertuang dalam UU 2/2020 yakni penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22 persen pada 2020 dan 2021 serta 20 persen pada 2022 maupun penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public tarif umum minus 3 persen.

Tujuan kedua adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela melalui dua kebijakan yaitu relaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak serta pengaturan ulang atas sanksi administratif pajak dan imbalan bunga.

Tujuan ketiga adalah meningkatkan kepastian hukum melalui kebijakan penentuan subjek pajak orang pribadi yaitu WNI maupun WNA tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak DN.

Kemudian pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Selanjutnya berlaku juga bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak LN dengan syarat tertentu, penyerahan batu bara termasuk BKP, dan konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.

Tujuan ketiga turut ditunjang oleh kebijakan non-objek PPh atas sisa lebih dana badan sosial dan badan keagamaan, pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, penerbitan STP daluwarsa lima tahun, dan STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Tujuan keempat adalah menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri melalui kebijakan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

Tujuan keempat didorong oleh satu ketentuan perpajakan yang telah tertuang dalam UU 2/2020 yaitu pemajakan transaksi elektronik atas penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada subjek pajak LN atas transaksi elektronik di Indonesia.

Baca juga: UU Ciptaker pulihkan ekonomi masyarakat saat pandemi COVID-19
Baca juga: Akademisi sebut pentingnya sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020