Kasus pembalakan liar di Tasikmalaya

  • Selasa, 13 Oktober 2020 12:11 WIB

Polisi menunjukan tersangka pembalakan liar dan barang bukti saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Perhutani KPH Tasikmalaya mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani di Petak 52 A blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah dengan mengamankan barang bukti berupa 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji dan satu mobil pikap serta satu unit truk. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Polisi menunjukkan kayu gelondongan saat konferensi pers pembalakan liar di Mako Polres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Perhutani KPH Tasikmalaya mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani di Petak 52 A blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah dengan mengamankan barang bukti berupa 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji dan satu mobil pikap serta satu unit truk. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait