Secara spesifik terjadi penurunan jumlah simpanan dan nasabah yang menabung, jumlah pinjaman yang disalurkan dan nasabah yang meminjam
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kaji cepat dan menemukan bahwa kinerja keuangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

"Secara spesifik terjadi penurunan jumlah simpanan dan nasabah yang menabung, jumlah pinjaman yang disalurkan dan nasabah yang meminjam, Noan Performing Loan (kredit macet) naik, net cash flow (arus kas bersih) dan laba bersih turun, serta jumlah sumber daya manusia tetap," kata peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Tuti Ermawati dalam seminar virtual bertajuk "Potret Lembaga Pembiayaan Mikro di Masa Pandemi COVID-19: Mitigasi dan Adaptasi" di Jakarta, Selasa.

Lembaga pembiayan mikro (LPM) adalah lembaga yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil (UKM), di antaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), koperasi simpan pinjam/lembaga keuangan mikro (LKM)/lembaga keuangan mikro syariah (LKMS)/Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT), PNM Mekaar, dan Pegadaian.

"Secara umum COVID-19 memengaruhi LPM, khususnya kinerja keuangan," katanya.

Pelaksanaan kaji cepat (rapid assessment) melalui survei dalam jaringan (online) dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD), kata Tuti Ermawati, dilakukan pada 1 Agustus-10 September 2020 kepada 698 responden dan yang memenuhi syarat untuk dianalisis ada 277 responden.

Keberadaan lembaga pembiayaan mikro tidak terlepas dari perkembangan usaha mikro dan kecil (UMK). Sementara pandemi COVID-19 telah berakibat terhadap menurunnya kinerja usaha mikro dan kecil.

Peranan UMK di masa pandemi diharapkan mampu bangkit untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, karena usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyumbang 60 persen produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal. Stimulus fiskal, antara lain relaksasi atau restrukturisasi kredit UMK di bank, Bank Perkreditan Rakyat, dan perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

Menurut Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemasyarakatan LIPI Tri Nuke Pudjiastuti, kebijakan tersebut memberikan angin segar pada sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang secara legal formal memenuhi kriteria untuk menyalurkan insentif tersebut.

"Kebutuhan pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku UMK semakin berat," ujarnya.

Masih banyak sektor keuangan non-bank lainnya yang secara praktis turut andil dalam memacu pertumbuhan ekonomi melalui jasa kredit mikro namun tidak menjadi bagian dalam implementasi kebijakan tersebut, demikian Tri Nuke Pudjiastuti, 

Baca juga: LIPI dorong pembangunan ekosistem desa kreatif

Baca juga: Kemenkeu: Karakteristik krisis akibat pandemi COVID-19 sangat berbeda

Baca juga: UMKM andalkan platform digital untuk bertahan di saat pandemi

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020