Padang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat penambahan 291 kasus baru positif COVID-19 serta 77 kasus sembuh pada Rabu ini, 14 Oktober 2020.

"Hingga saat ini total warga Padang yang positif COVID-19 menjadi 4.971 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Rabu malam.

Menurut dia, dari 4.971 kasus positif, sebanyak 2.894 telah dinyatakan sembuh dan sisa kasus konfirmasi hingga hari ini sebanyak 1.985 kasus, 755 kasus diantaranya bergejala dengan perincian 230 kasus dirawat, 525 kasus isolasi dan 1.230 kasus tanpa gejala dengan kondisi 55 dirawat dan 1.175 kasus isolasi.

Ia merinci penambahan 291 kasus baru tersebut tersebar di Padang Timur 40 kasus, Padang Utara 17 kasus, Koto Tangah 37 kasus, Kuranji 47 kasus, Lubuk Begalung 30 kasus, Lubuk Kilangan 38 kasus, Pauh 11 kasus, Padang Barat 16 kasus, Padang Selatan 11 kasus, Nanggalo 42 kasus dan Bungus Teluk Kabung 2 kasus.

Baca juga: Bertambah 123, total warga Padang terjangkit COVID-19 jadi 4.529 kasus

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Padang Panjang bertambah 3 jadi 181 orang


Sementara hingga 14 Oktober 2020 terdapat penambahan 77 pasien sembuh dan penambahan satu orang meninggal dunia sehingga total meninggal menjadi 92 orang.

Menyikapi semakin tingginya angka penambahan kasus baru Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19.

"Mulai 9 November 2020, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut dia, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.

Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus COVID-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," kata dia.

Selain itu Pemkot Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.

Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp1,5 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta.*

Baca juga: Polda Sumbar imbau tidak ada unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: 59 pasien COVID-19 di Perumahan Nelayan Padang sembuh

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020