Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menguatkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyeleksi dan menetapkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Said Salahudin, di Jakarta, Kamis, mengatakan, putusan MK tersebut tidak hanya menyelesaikan kemelut pembentukan panwas Pemilu Kepala Daerah 2010, tetapi juga menegaskan kemandirian penyelenggara pemilu.

"Putusan MK ini menyelamatkan demokrasi dan memperkuat posisi Bawaslu," katanya.

Sementara itu, MK telah memutuskan permohonan uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu yakni pasal yang mengatur pembentukan panwaslu dan Dewan Kehormatan.

Khusus untuk pasal pembentukan panwaslu, MK memutuskan kata "calon" dan frase "diusulkan oleh KPU...sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya", yang terdapat dalam Pasal 93, 94, dan 95 UU 22/2007 harus dihapus karena inkonstitusional.

MK menyatakan, kata dan frase yang dimaksud bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, " Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Dengan demikian, perekrutan calon panwas tidak lagi melibatkan KPU seperti sebelumnya dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh menyeleksi dan menetapkan calon panwaslu provinsi dan kabupaten kota. Sedangkan di tingkat kecamatan, panwaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan panwaslu kecamatan.

Sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk merekrut dan menyeleksi calon panwas di tingkatan masing-masing, untuk kemudian diserahkan pada Bawaslu sebanyak enam nama dan kemudian diuji oleh Bawaslu.

Menurut MK, sistem rekrutmen sebelumnya, di mana calon panwaslu diusulkan oleh KPU, merupakan mekanisme rekrutmen yang akan mengakibatkan anggota-anggota pengawas pemilu menjadi tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu dan mengakibatkan saling hambat antara Bawaslu dan KPU.

Sementara itu, menanggapi putusan MK tersebut, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan dengan adanya putusan tersebut maka sebagian tugas dari KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat terkurangi.
(T.H017/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010