ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (15/10), memberikan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme, di Denpasar, Bali. Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang ada di Poso dan Surabaya. (Pande Swandikha/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)