ajakan di media sosial dengan narasi yang dapat memancing emosi anak
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta aparat penegak hukum untuk memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja diproses secara hukum.

"Hal ini penting untuk menjawab dugaan terdapat eksploitasi anak dalam aksi demonstrasi tersebut," kata Jasra dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Jasra juga meminta kepada masyarakat dan orang tua untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan unit layanan terdekat bila menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.

Jasra mengatakan KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah. Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

"Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," tuturnya.

Baca juga: KPAI temukan anak ikut demo karena bosan tidak sekolah

Baca juga: Polda Metro minta orang tua awasi anak untuk tidak ikut demo


Terkait dengan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan dugaan eksploitasi anak di dalamnya, KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Anak Nasional, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati sejumlah hal terkait dengan aspek pencegahan, penanganan, dan pelindungan khusus anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua KPAI Susanto mengatakan setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat anak harus dipastikan aman, nyaman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan anak.

"Kami menyayangkan pihak-pihak yang permisif, apalagi diduga menggerakkan anak-anak untuk berdemonstrasi karena demonstrasi adalah mekanisme yang kurang aman bagi anak," katanya. 

Baca juga: KPAI: Jangan hilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo

Baca juga: Polisi kembali imbau siswa SD-SMA tidak ikutan demo

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020