Penerapan protokol kesehatan dengan 3M

  • Kamis, 15 Oktober 2020 20:50 WIB

Petugas kesehatan mengambil sampel darah Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Pancur, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dengan memberikan tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan wajib melakukan rapid tes, jika hasilnya reaktif akan langsung di bawa ke RSKI (Rumah Sakit Khusus Infeksi) Pulau galang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/hp.

Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menunjukkan hasil rapid tes di Pasar Pancur, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dengan memberikan tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan wajib melakukan rapid tes, jika hasilnya reaktif akan langsung di bawa ke RSKI (Rumah Sakit Khusus Infeksi) Pulau galang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait