Jakarta (ANTARA News) Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengganti uang pengusaha Budi Sampoerna sebesar 18 juta dolar AS.

Robert mangatakan hal itu kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin malam, terkait peran mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji dalam kasus Bank Century.

"Tentang pencairan dan pembayaran uang 18 juta dolar dari LPS kepada pak Budi Sampoerna," katanya tentang materi pemeriksaan.

Robert menjelaskan, penggantian dana itu terjadi setelah Bank Century bermasalah. Setelah bermasalah, Bank Century diambil alih oleh LPS dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Penggantian itu tidak terlepas dari peran Susno Duaji yang saat itu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

Sebagai Kabareskrim, Susno telah membuat surat kepada manajemen Bank Century untuk mencairkan dana Budi Sampoerna.

"Rentetannya setelah ada surat dari Kabareskrim kepada Bank Mutiara pada bulan April, Mei dicairkan 18 juta (dolar AS) kepada Pak Budi Sampoerna," kata Robert.

Robert mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah pihak LPS juga berinisiatif menggunakan dana lembaga penjamin uang nasabah itu untuk mengganti dana Budi Sampoerna.

Robert mangatakan, penegak hukum sudah memiliki rekaman pembicaraan tentang upaya pencairan uang Budi tersebut.

Menurut dia, rekaman itu bisa memperjelas permasalahan.Robert diperiksa KPK hampir delapan jam, hingga pukul 20.10 WIB.(F008/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010