Perpanjangan pendaftaran burung tersebut berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. S601/KKH/MJ/KSDA:/9/2020 tanggal 22 September 2020
Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat memperpanjang pendaftaran burung dilindungi sampai 21 Januari 2021, setelah sebelumnya sempat ditutup pada 4 September 2020.

"Pendaftaran burung dilindungi itu diperpanjang setelah 18 hari pendaftaran burung itu ditutup atau surat perpanjangan itu keluar pada 22 September 2020," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, perpanjangan pendaftaran burung tersebut berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. S601/KKH/MJ/KSDA:/9/2020 tanggal 22 September 2020.

Surat itu dengan perihal tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Surat itu disampaikan ke seluruh kepala Resor BKSDA se Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, perpanjangan itu akibat tingginya animo kesadaran masyarakat dalam melaporkan burung peliharaan mereka ke BKSDA.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga untuk segera melaporkan burung dilindungi ke kantor BKSDA Resor Agam mengingat burung itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan baik dalam keadaan hidup maupun mati dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Saat ini sudah ada warga yang telah telah menghubungi kami untuk melaporkan burung mereka," katanya.

Sebelumnya, BKSDA Resor Agam telah menerima pendaftaran sekitar 60 ekor burung dilindungi milik warga setempat selama Januari hingga 4 September 2020.

Burung itu jenis cica daun, tiong emas dan lainnya. Satu warga rata-rata memiliki dua ekor burung.

Burung itu didaftarkan ke BKSDA setempat secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA setempat mendatangi ke lokasi pecinta burung.

"Kita menurunkan petugas ke lokasi pecinta burung apabila mereka memberitahukan," demikian Ade Putra.

Baca juga: BKSDA Agam : banyak warga pelihara burung yang dilindungi

Baca juga: BKSDA Agam lepasliarkan 15 ekor burung dilindungi

Baca juga: Guru honorer ditangkap polisi usai jual burung dilindungi via facebook

Baca juga: Agam kembangkan agrowisata penangkaran burung hantu


 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020