Hari ini, kami kembali menegaskan peringatan kepada para pemangku kepentingan di seluruh dunia: Jika anda berbisnis dengan IRISL, anda berisiko sanksi AS
Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Senin mengatakan telah mendaftar hitamkan dua pria dan enam lembaga China karena berurusan dengan perusahaan ekspedisi Iran, Islamic Republic of Iran Shipping Lines (IRISL) dan, dalam beberapa kasus, membantu menghindari sanksi AS.

Departemen Luar Negeri AS mengidentifikasi lembaga tersebut sebagai Reach Holding Group (Shanghai) Company Ltd, Reach Shipping Lines, Delight Shipping Co., Ltd, Gracious Shipping Co. Ltd, Noble Shipping Co. Ltd, dan Supreme Shipping Co. Ltd.

Melalui pernyataan pihaknya juga mengatakan telah menargetkan Eric Chen, alias Chen Guoping, CEO Reach Holding Group (Shanghai) Company Ltd dan Daniel Y. He, alias He Yi, presiden dari perusahaan tersebut.

Dengan dicantumkannya nama mereka dalam daftar Specially Designated Nationals Departemen Keuangan AS, maka aset lembaga dan individu tersebut dibekukan berdasarkan yuridiksi AS dan warga AS secara umum dilarang terlibat bisnis dengan mereka.

"Hari ini, kami kembali menegaskan peringatan kepada para pemangku kepentingan di seluruh dunia: Jika anda berbisnis dengan IRISL, anda berisiko sanksi AS," kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo melalui pernyataan.

Departemen Luar Negeri menuding enam lembaga tersebut menyediakan "produk atau layanan signifikan" yang digunakan sehubungan dengan sektor ekspedisi Iran. Pihaknya juga menuduh Reach Holding Group dan unit Reach Shipping Lines membantu IRISL dan anak cabangnya menghindari sanksi AS.

Sanksi tersebut merupakan yang terbaru, yang dijatuhkan oleh AS menyusul keputusan Presiden Donald Trump pada 2018 untuk hengkang dari perjanjian nuklir Iran 2015.

Berdasarkan perjanjian itu, yang bertujuan mencegah Iran memperoleh senjata nuklir, Teheran berkomitmen membatasi kegiatan nuklir mereka dengan imbalan keringanan sanksi ekonomi.

Sumber: Reuters

Baca juga: China: AS bertingkah sebagai korban

Baca juga: China revisi UU perkuat perlindungan anak di dunia maya

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020