Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) memutuskan untuk menunda penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena rapat pleno yang berlangsung Kamis siang hingga mendekati Jumat dini hari tidak membuahkan hasil.

"Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri ditunda," kata Ketua KPU Kepri, Den Yealta kepada wartawan dan ratusan massa pendukung Huzrin Hood-Wan Ahmad Adib Ahmad.

Den Yealta mengatakan, rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri akan dilaksanakan hari ini sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian pada pukul 14.00 WIB KPU Kepri akan melakukan pencabutan undian nomor urut peserta pilkada.

Den Yealta yang dikawal ketat anggota kepolisian Kota Tanjungpinang tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

"Kami akan umumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri setelah diputuskan dalam rapat pleno," ujarnya.

Massa pendukung Huzrin-Adib sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari menunggu hasil rapat pleno yang digelar lima anggota KPU Kepri. Mereka meminta anggota KPU Kepri bersedia berdialog membahas permasalahan pencalonan Huzrin sebelum dilakukannya rapat pleno penetapan peserta pilkada.

"Kami minta kesediaan anggota KPU Kepri untuk berdialog dengan kami sebelum dilaksanakannya rapat pleno," kata Gatot Indra Gunawan, salah seorang tim sukses Huzrin-Adib, yang juga mantan anggota DPRD Tanjungpinang.

Huzrin melalui tim suksesnya juga telah mengajukan surat permohonan agar KPU Kepri melaksanakan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi yang diajukannya.

Huzrin mengajukan uji materi terhadap surat MK nomor 038/PAN.MK/III/2010, 8 Maret 2010 yang mengatur mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam surat MK itu ditegaskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau wakil kepala daerah setelah lima tahun dibebaskan dari penjara.

Sedangkan dalam ketentuan lainnya dalam surat MK tersebut menegaskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pun wakil kepala daerah setelah mengiklankan dirinya sebagai mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pun wakil kepala daerah.

Hal itu yang mendorong Huzrin untuk mengajukan permohonan uji materi kepada MK.

Huzrin adalah mantan Bupati Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang pernah menjadi narapidana perkara korupsi. Huzrin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 3 November 2005. Sementara Pilkada Kepri diselenggarakan 26 Mei 2010.

Selain pasangan Huzrin-Adib, KPU juga telah menetapkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri lainnya yang telah melengkapi persyaratan administrasi pencalonan yaitu HM Sani-Surya Respationo, Aida Zulaikha Nasution-Eddy Wijaya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010