Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana itu, yakni mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, Selasa (20/10), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sanadjihitu Sangadji yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Terpidana Sanadjihitu dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

"Selain itu, dibebani pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta," ujar Ali.

Pada Selasa (20/10), KPK juga mengeksekusi terpidana Judi Tetrahastoto yang juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful dituntut 4 tahun penjara

Judi juga dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp200.700.000," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain tiga orang itu, KPK pada Rabu (8/1) juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka proyek infrastruktur Sidoarjo

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020