Payakumbuh (ANTARA) - Polres Payakumbuh memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa ganja seberat 98,380 kilogram yang berhasil diamankan di daerah itu pada 6 Oktober lalu bersama dengan empat orang tersangka.

Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, di Payakumbuh, Kamis, mengatakan,"Pada saat penangkapan telah diamankan 100 paket besar ganja dengan berbagai ukuran. Setelah penimbangan totalnya 98.480 gram dan telah di sisihkan dari masing-masing paket dengan total 100 gram, total yang dimusnahkan kali ini 98.380 gram."

Sejumlah pemimpin formal di Payakumbuh hadir pada prosesi pemusnahan barang bukti kejahatan yang kasusnya sudah diputus pengadilan secara tetap itu. Walau demikian, kata dia, "Hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan tentunya masih menunggu perkembangan dari personel kami di lapangan."

Sebelumnya, Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka, yaitu EP (25), DA (21), PD (24) dan VR (22) pada Selasa (6/10) yang seluruhnya merupakan warga Padang.
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020