Solo (ANTARA News) - Uji emisi gas buang kendaraan bermesin diesel oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jawa Tengah, hingga saat ini kurang efektif menekan tingkat pencemaran udara sehingga harus disertai program pendukung, kata pakar lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Pranoto.

"Sebagai awal dapat diakui bahwa kegiatan tersebut tetap merupakan langkah positif," katanya di Solo, Senin.

Pranoto yang juga peneliti di Pusat Peneliti Lingkungan Hidup UNS itu, menyatakan perlunya bengkel rujukan untuk mengawasi ambang batas emisi.

Harga alat uji emisi itu, katanya, terbilang mahal sehingga tidak perlu ada di setiap bengkel. Pemerintah memang perlu menyiapkan alat uji tersebut secara memadai.

Namun, katanya, bisa saja pemerintah menunjuk salah satu bengkel untuk uji emisi kendaraan yang akan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan.

Ia mengatakan, tindakan tegas harus dikeluarkan pemerintah kepada kendaraan yang ternyata emisi gas buangnya melebihi ambang batas.

"Harus ada tindakan tegas dalam pengawasan gas buang. Sanksinya tidak bisa memperpanjang STNK. Itu seperti diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat terutama pemilik kendaraan juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk merawat kendaraannya supaya tetap prima.

Kendaraan mesin diesel, katanya, memang relatif paling tinggi menghasilkan karbondioksida dan karbonmonoksida.

Gas itu, katanya, memicu efek rumah kaca.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan harus rutin mengecek kondisi kendaraanya terutama saringan pembersih solar untuk mengendalikan emisi gas buang.

"Kalaupun ternyata sudah melebihi ambang batas, untuk mengganti komponen relatif murah," katanya.

Ia mengatakan, persoalan lingkungan sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Ambien Kota.

"Tepat jika Solo memikirkan ketersediaan ruang terbuka hijau untuk mendukungnya," katanya.
(U.J005/M029/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010