ANTARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus malam. Para tersangka, seperti diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam Konferensi pers, Jumat (23/10), terbukti kuat melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran. (Divhumas Polri/Fadzar Pangestu/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.