Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan Pulau Penyengat sebagai Kampung Pengawasan Antipolitik Uang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini di Pulau Penyengat, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan itu atas keinginan warga setempat.

Warga memiliki keinginan untuk menciptakan Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang tanpa politik uang dan pelanggaran lainnya.

Baca juga: Upaya pencegahan korupsi wujudkan pilkada berintegritas

Bawaslu Tanjungpinang memberi apresiasi kepada warga yang tinggal di pulau bersejarah tersebut.

Pulau ini, menurut dia, memiliki nilai budaya melayu yang terkenal di mancanegara. Warisan budaya melayu dari Kerajaan Riau-Lingga-Pahang merupakan nilai kebaikan bagi masyarakat, yang diharapkan diimplementasikan dalam pelaksanaan pilkada.

"Partisipasi pengawasan pilkada akan meningkat di Kampung Pengawasan Antipolitik Uang ini," ucapnya.

Selain di Pulau Penyengat, pihaknya juga akan meresmikan Kampung Pengawasan Antipolitik Uang di Tanjung Siambang.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko luncurkan desa antipolitik uang

"Kami juga akan resmikan Kampung Pengawasan di Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari," ujar Zaini.

Hal itu merupakan kegiatan Bawaslu RI yang dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia untuk menciptakan pilkada yang berintegritas.

"Kami mengajak masyarakat Tanjungpinang untuk menciptakan yang berinterigritas. Mari bersama-sama kita awasi pilkada untuk mewujudkan pemimpin yang diinginkan rakyat," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020