Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu
Palu (ANTARA) - Tindakan tegas dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada saat menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram hendak masuk wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirtahti Polda Sulteng dalam jumpa pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa, mengatakan pembawa narkoba ini sebanyak dua orang dengan inisial S (34) dan U alias Ateng (46), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Ia menerangkan, Ditresnakoba Polda Sulteng pada Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 WITA di Pos pemantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu-sabu.

“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza metalik yang sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu, Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46), ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolda mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan, disimpan di dalam kardus maupun kopor sebanyak enam paket besar sabu-sabu dengan berat 6 kilogram dan 13 bungkus paket sedang sabu-sabu dengan berat 1,3 kilogram.

“Dari situ dengan dua pelaku, polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu,” katanya pula.
Baca juga: Polisi sebut sabu-sabu 891 gram di Palu berasal dari Malaysia


Kapolda mengatakan selama pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu-sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada Minggu (25/10/2020) pukul 11.00 WITA tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” katanya lagi.

Kapolda menjelaskan sabu-sabu yang dibawa oleh kedua pelaku ini, diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri ini pula.
Baca juga: Kapolda Sulteng: Sabu 1 Kg diduga untuk penghuni Rutan Palu

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020