Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan dan memeriksa istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10) setelah menjadi buronan sejak Februari 2020.

"Selain menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka HS, penyidik KPK pada Kamis (29/10) juga mengamankan dua orang, yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tangkap Hiendra Soenjoto di salah satu apartemen di BSD

Baca juga: KPK dalami peran teman selama pelarian Hiendra Soenjoto


Ali mengatakan keduanya kemudian dibawa Gedung KPK, Jakarta dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," ujar Ali.

Adapun, lanjut dia, materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan Hiendra dan pengetahuannya tentang keberadaan Hiendra selama menjadi DPO KPK.

"Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya akan mendalami lebih lanjut perihal penerapan pasal merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga membantu pelarian Hiendra.

"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," kata Ali.

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus yang menjerat Hiendra tersebut untuk bersikap kooperatif.

Baca juga: KPK menahan tersangka Hiendra Soenjoto

Baca juga: KPK tangkap buronan dugaan suap MA, Hiendra Soenjoto


Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: KPK masih telaah bukti terkait dugaan TPPU Nurhadi

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020