Dalam profesional itu ada 3 elemen, elemen yang pertama adalah sumber penghasilan, lalu elemen yang ke dua adalah pengetahuan keterampilan, elemen terakhir dari profesionalitas adalah kode etik
Jakarta (ANTARA) -
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) harus lah memahami soal kode etik penyelenggara pemilu.
 
"Dalam profesional itu ada 3 elemen, elemen yang pertama adalah sumber penghasilan, lalu elemen yang ke dua adalah pengetahuan keterampilan, elemen terakhir dari profesionalitas adalah kode etik," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.
 
Kode etik di dunia kepemiluan kata dia diciptakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu kode etik itu harus dipahami dan dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: KPU Kaur diadukan ke DKPP karena tidak diskualifikasi petahana

Baca juga: DKPP: Pemeriksaan pelanggaran etik mengedepankan edukasi
 
Menurut Didik salah satu asas dalam kode etik penyelenggara pemilu adalah asas integritas. Asas tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
 
"Karena jika penyelenggara pemilu tidak menegakkan integritas maka hasil dari pemilu tidak otentik yang mana hasil dari penyelenggara tidak otentik maka masyarakat akan tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu dan mengakibatkan demokrasi jadi rusak," ucap dia.
 
Didik menjelaskan semua profesi memiliki kode etik karena siapa pun yang memiliki pengetahuan dan keterampilan cenderung memonopoli sebuah kebijakan. Karenanya, lanjut dia setiap profesi menciptakan kode etik-nya masing-masing untuk menghindari kecenderungan tersebut.
 
"Dan kita (DKPP dan TPD), jika kita ingin melihat kode etik yang bagus, kita dapat melihat dari profesi dokter karena profesi dokter sudah ada lama bahkan mungkin dari zaman Aristoteles," kata Didik.
 
Sementara itu, Anggota DKPP lainnya Teguh berpendapat, hal utama dalam etika adalah kejujuran. Kejujuran ini dinilai menjadi penting dan ini pun diimplementasikan dalam sidang DKPP.
 
"Pihak Teradu dalam sidang DKPP tidak boleh didampingi lawyer, karena ia seharusnya mampu menjelaskan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya," ujar Teguh.
 
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa DKPP sangat concern terhadap kemandirian penyelenggara pemilu. Hal ini menurut dia sangat penting karena penyelenggara harus bebas dari intervensi semua pihak.

Baca juga: DKPP: Peran media penting dalam edukasi pilkada bermartabat

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020