Surabaya (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah di Kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya 2020.

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thysen, di Surabaya, Sabtu, mengatakan, kegiatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020 melanggar aturan.

"Ini berdasarkan surat dari Pemprov Jatim Nomor 131/17318/011.2/2020 atas jawaban surat yang diajukan KIPP Jatim terkait permohonan informasi terkait izin cuti kerja wali kota. Dalam surat itu ditegaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," katanya.

Menurut dia, dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Risma di mana wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: PWI Jatim ingatkan media massa tak berpihak ke paslon di pilkada

Menurut Thysen, sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Sedangkan secara etik tidak patut juga dilakukan Tri Rismaharini.

Surat jawaban gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Heru Tjahyono, itu juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada 10 November 2020.

"Di luar tanggal itu dan tanggal libur resmi berarti pelanggaran," kata Thysen.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan politik Risma dalam mendukung Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni, yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon.

Pada pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca juga: KAI Jatim soroti pelanggaran kepala daerah kampanye hari Minggu

Kemudian pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lebih lanjut, Novli menegaskan dengan keluarnya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut dapat dijadikan bukti bahwa ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan KIPP Jawa Timur.

"Harusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran," katanya.

Termasuk, lanjut dia, salah satunya Badan Pengawas Pemilu bisa berkirim surat ke gubernur Jawa Timur perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020.

KIPP menilai peristiwa dukung-mendukung oleh Risma kepada Cahyadi dan Armuji adalah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.

Baca juga: Foto Risma disetujui dipasang di APK Pilkada Surabaya

Satu sisi, kata Novli, wali kota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung, harusnya jam kerja aktif Walikota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Cahyadi dan Armuji di nomor urut 1, yang diusung PDI Perjuangan dan PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020