Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar telah melakukan verifikasi faktual terhadap para pemilih yang berusia 100 tahun ke atas yang sebelumnya menjadi salah satu hasil pengawasan dan pencermatan dari Bawaslu kota setempat.

"Kami telah verifikasi ke lapangan terhadap data pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih itu. Dari hasil verifikasi, ada yang kondisinya harus 'bed rest' dan ada yang masih kuat secara fisik," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Senin.

Untuk pemilih yang sudah sepuh itu, bagi yang secara fisik masih bisa datang ke tempat pemungutan suara, dapat memberikan suara di TPS secara mandiri pada Pilwali Denpasar, 9 Desember mendatang.

"Sedangkan yang membutuhkan bantuan dan pendamping, dapat ditunjuk sendiri atau dibantu salah satu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS. Sementara yang 'bed rest' di rumah, belum ada ketentuan PKPU yang mengatur pelayanan pemilih di rumah," ucapnya.

Baca juga: Bamsoet minta KPU petakan TPS tak punya akses internet
Baca juga: Poltracking : MA-Mujiaman unggul 51,7 persen di Pilkada Surabaya


Namun, jika yang bersangkutan dirawat di rumah sakit, ada pelayanan khusus oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan pihak RS untuk memilih menggunakan model Form A5-KPU pemilih pindahan.

Dari 15 pemilih berusia 100 tahun ke atas yang menjadi bahan pencermatan dari Bawaslu Kota Denpasar, satu orang telah meninggal dunia dan 14 lainnya masih hidup.

"Pada prinsipnya, KPU sudah memetakan pemilih yang difabel atau berkebutuhan khusus. Contohnya saja, TPS tidak didirikan di gedung berlantai tanpa akses lift, TPS tidak menyeberang selokan tanpa jembatan, serta tinggi meja bilik suara dan kotak suara disesuaikan dengan pemilih berkursi roda," ucapnnya.

Selain itu bagi pemilih yang tuna netra, juga ada ada alat bantu untuk pencoblosan yang berisikan huruf braile.

Sebelumnya anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan bahwa dugaan pemilih dengan usia di atas 100 tahun itu ditemukan berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang dilakukan pihaknya terhadap Daftar Pemilih Sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Denpasar.

Dari dugaan 15 pemilih yang berusia di atas 100 tahun itu, yang tertua bahkan berusia 119 tahun dari Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat. "Paling banyak, yakni delapan orang, yang berusia 100 tahun, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar telah mengirimkan surat perihal Saran Perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Denpasar.

Selain ditemukan pemilih dengan usia tak wajar itu, dalam Surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Denpasar juga menyampaikan temuan dugaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan data pemilih.

"Untuk kesamaan parameter nama dan tanggal lahir sebanyak 4.849 orang pemilih, kemudian untuk kesamaan parameter nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 2.663 pemilih," ujar pria yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.

Terhadap dugaan pemilih ganda tersebut, lanjut Putra Wiratma, dari hasil penyisiran yang dilakukan KPU Kota Denpasar dan Dinas Dukcapil didapatkan sebanyak 59 pemilih yang memiliki kegandaan nama, alamat dan NIK. "Kegandaan ini mayoritas antarkecamatan dan desa karena kebanyakan dari mereka memiliki dua tempat tinggal," katanya.

Terkait dengan temuan dugaan 149 pemilih yang merupakan warga negara asing (WNA), dari hasil pengecekan KPU Kota Denpasar ternyata 145 orang WNA tersebut sudah berkewarganegaraan Indonesia dan empat orang tetap WNA namun mereka itu memiliki kartu tanda penduduk.

Sementara itu, KPU Kota Denpasar sudah menetapkan DPT Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih. Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202.

Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.

Baca juga: Peserta Pilkada Denpasar sepakat tak gelar konser musik saat kampanye
 
Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma(Antaranews Bali/Rhisma/2020)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020