Seorang di antaranya diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. Namun, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menangkap sembilan pelaku.

"Seorang di antaranya diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. Namun, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Baca juga: Polres Langsa gagalkan peredaran satu kilogram sabu

Baca juga: BNN Aceh gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu


Adapun pelaku yang meninggal dunia yakni berinisial JI. Sedangkan delapan lainnya yang ditangkap yakni berinisal MN, IB HAM, AB, NZ, KM, AZ, dan LUK. Para tersangka warga Aceh dan Sumatera Utara.

Selain narkoba, tim Polda Aceh turut menyita lima mobil berbagai mereka, empat sepeda motor, dan perahu motor, serta sejumlah telepon genggam kartu ATM, dan buku rekening bank.

Kapolda menyebutkan penangkapan komplotan narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan di sejumlah tempat di Aceh Timur, di antara Idi Cut, dan Simpang Ulim, pada Jumat (30/10) dini hari.

Penangkapan komplotan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada penyelundupan narkoba ke Aceh melalui jalur laut asal Malaysia.

Tim Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut sebulan lamanya. Dari hasil penyelidikan, tim menyergap sebuah mobil di jalan nasional di Idi Cut, Aceh Timur.

Saat hendak ditangkap, pelaku AB dan AZ di mobil tersebut melawan. Polisi menembak kaki keduanya. Di mobil tersebut ditemukan empat karung plastik berisi 81 bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 81 kilogram.

"Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan empat bungkusan besar plastik berisi pil ekstasi dengan berat mencapai 20 kilogram atau sekitar 100 ribu butir," ungkap Wahyu Widada.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kapolda menambahkan tim menangkap para tersangka lainnya dari pengembangan kasus.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan DPO dua pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya

"Masing-masing pelaku memiliki peran dalam komplotan tersebut. Ada pengendali, penjemput narkoba di Selat Malaka, kurir, maupun pemantau jalan saat narkoba tersebut dibawa di jalan raya," tutur dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para pelaku merupakan komplotan narkoba jaringan internasional. Mereka mengaku sudah tujuh kali menyelundupkan narkoba ke Aceh melalui jalur laut.

"Komplotan ini sudah menyelundupkan hampir setengah ton sabu-sabu. Dan terakhir digagalkan dengan barang bukti 81 kilogram," ujarnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020