Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam proses penyidikan tersebut, ia mengatakan lembaganya masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi.

"Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi," ucap dia.

Kendati demikian, kata dia, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.

Ia memastikan setiap perkembangan kasus itu lembaganya akan menyampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang KPK.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," tuturnya.

Baca juga: Polres Mimika masih tunggu BPKP audit korupsi BOK Puskesmas Wania

Baca juga: Polres Mimika tak campuri pengusutan kasus korupsi sentra pendidikan

Baca juga: Polisi Mimika cekal tersangka korupsi BOK Puskesmas Wania

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020