Pontianak (ANTARA News) - Tersangka pemilik pabrik ekstasi, Edwin Rahadi Usman, juga tersangkut kepemilikan dua senjata api dan ratusan amunisi ilegal, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo.

Sunaryo dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin, mengatakan, dua pucuk senjata api jenis FN dan Colt buatan Amerika Serikat dan ratusan butir peluru itu ditemukan di kamar Edwin di lantai dua gedung di Jalan Suprapto VII No. 3, Sabtu (10/4) kemarin.

Kepolisian juga menemukan uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 6.030 lembar siap edar di rumah tersangka Edwin di Jalan Jl Adisucipto No 264, Pontianak, Minggu (11/4) kemarin di lantai dua kamar tertutup.

Sunaryo menjelaskan, barang bukti baru ditemukan saat penggeledahan ulang oleh pihak kepolisian dalam menelusuri kasus kepemilikan pabrik ekstasi dan pembunuhan berencana terhadap seorang remaja bernama Uray Qory (19).

Ratusan butir peluru yang diamankan tersebut, diantaranya jenis kaliber 9 mm sebanyak 160 butir, jenis colt 42 butir, peluru gas air mata 4 butir, peluru senjata api jenis bomen 6 butir, peluru kaliber 556 mm sebanyak 46 butir, dan kaliber 4,5 mm sebanyak 18 butir.

Selain itu, polisi juga menyita satu sarung senjata api jenis Colt dan koper untuk penyimpanan dua senjata api dan ratusan pelurunya.

Menurut pengakuan tersangka Edwin, dirinya tidak mengetahui siapa pemilik senjata api dan ribuan lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS tersebut. "Tapi kami tidak butuh pengakuan, melainkan bukti-bukti yang mengarah bahwa senjata api dan uang palsu tersebut milik tersangka," katanya.

Apalagi, ada bukti foto Edwin yang sedang berpose memegang senjata dalam keadaan latihan menembak, kata Sunaryo.

"Edwin juga mengakui kalau dirinya hobi menembak," ujarnya.

Sunaryo menjelaskan, tersangka Edwin akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta kepemilikan uang palsu dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Edwin Rahadi Usman, putra sulung mantan sekretaris daerah Kalbar, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory (19). Selain itu, ia juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No 264, Pontianak.

Tersangka Edwin Rahadi Usman ditetapkan sebagai pelaku utama untuk kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), bersama empat rekannya Agil, Wina, Herman, dan Teguh.

Untuk kasus narkotika, tujuh tersangka, yaitu Edwin Rahadi Usman, Agil, Wina, Herman, Teguh dan dua tersangka baru, Reza dan Fitri.

Edwin Rahadi diancam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Selain Edwin Rahadi, empat rekannya juga diancam dengan pasal berbeda, yaitu Agil, Wina, Herman, dan Teguh dikenakan pasal penyertaan yang membantu tersangka utama memuluskan aksi kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kemudian, tersangka utama Edwin Rahadi, Agil, Wina, Teguh, Herman, Reza dan Fitri diancam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun.

Hasil pemeriksaan sementara, korban dihabisi karena dituduh telah membocorkan rahasia pabrik ekstasi yang selama ini tersangka operasikan.

Korban disiksa tanpa busana oleh Edwin Rahadi menggunakan besi bulat sepanjang 45 centimeter, sehingga sekujur tubuhnya lebam-lebam selama tujuh jam hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Karena sewaktu disiksa korban tidak mau mengaku, maka tersangka kalap dan menghabisi Uray Qory yang juga pacarnya.

Kepolisian Kota Besar Pontianak telah menyita puluhan botol yang berisi bahan kimia cair, belasan kaleng berisi bahan baku padat serta mesin pencetak ekstasi.

Barang-barang tersebut ditemukan di rumah tersangka Edwin di Jalan Adi Sucipto di samping Gang Nusantara No. 264, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW.

Ia mengatakan, kepolisian juga menyita sebanyak 144 ekstasi di rumah tersangka di Jalan Adi Sucipto dan sebanyak 1.876 butir ekstasi di rumah tersangka di Jalan Suprapto.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah laptop. Setelah dicek, ada beberapa file tentang cara pembuatan ekstasi, kokain, dan meta afetamin.

Terungkapnya pabrik pembuatan ekstasi di Pontianak itu bermula dari kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Uray Qori (19) pada Jumat pekan lalu.

Mayat Uray Qori ditemukan di kawasan Mandor, Kabupaten Landak atau sekitar 150 kilometer dari Kota Pontianak, Minggu (4/4).

(U.A057/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010